UU NO 39 TAHUN 2007
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 2007
NOMOR 39 TAHUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1995
TENTANG CUKAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
A.
bahwa Negara
Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bertujuan untuk
mewujudkan tata kehidupan bangsa yang aman, tertib, sejahtera, dan berkeadilan;
B.
bahwa cukai
sebagai pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang
mempunyai sifat atau karakteristik sesuai dengan undang-undang merupakan
penerimaan negara guna mewujudkan kesejahteraan bangsa
C.
bahwa dalam
upaya untuk lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan serta menggali
potensi penerimaan cukai, perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan
dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;
D.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang
Cukai;
Mengingat :
1.
Pasal 5 ayat
(1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 23A, dan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995
tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1995 TENTANG CUKAI.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 76; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3613) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1
diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 1
Dalam
undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Cukai adalah pungutan
negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau
karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang ini.
2. Pabrik adalah tempat
tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian
daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau
untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
3.
Orang adalah orang pribadi atau
badan hukum.
4.
Pengusaha pabrik adalah orang yang
mengusahakan pabrik.
5. Tempat penyimpanan
adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari
pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol
yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau
diekspor.
6. Pengusaha tempat
penyimpanan adalah orang yang mengusahakan tempat penyimpanan.
7. Tempat penjualan eceran
adalah tempat untuk menjual secara eceran barang kena cukai kepada konsumen
akhir.
8. Pengusaha tempat
penjualan eceran adalah orang yang mengusahakan tempat penjualan eceran.
9. Penyalur adalah orang
yang menyalurkan atau menjual barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya
yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir.
10. Dokumen cukai adalah
dokumen yang digunakan dalam rangka pelaksanaan undang-undang ini dalam bentuk
formulir atau melalui media elektronik.
11. Kantor adalah Kantor
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
12. Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai adalah unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan di
bidang kepabeanan dan cukai.
13. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
14. Direktur Jenderal adalah
Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
15. Pejabat bea dan cukai
adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan
tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan undang-undang ini.
16. Tempat penimbunan
sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan
dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan
atau pengeluarannya.
17. Tempat penimbunan berikat
adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang
digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan
penangguhan bea masuk.
18. Daerah pabean adalah
wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang
udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan
landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang di bidang kepabeanan.
19. Audit cukai adalah
serangkaian kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen
yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan
kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan
kegiatan di bidang cukai dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan
perundang-undangan di bidang cukai.
20. Surat tagihan adalah
surat berupa ketetapan yang digunakan untuk melakukan tagihan utang cukai,
kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga."
Pasal 2
(1) Barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau
karakteristik:
a.
konsumsinya perlu dikendalikan;
b.
peredarannya perlu diawasi;
c. pemakaiannya dapat
menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau
d. pemakaiannya perlu
pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan, dikenai cukai
berdasarkan undang-undang ini.
(2) Barang-barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan
sebagai barang kena cukai."
3. Di antara Pasal 3 dan
Pasal 4 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 3A dan Pasal 3B sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 3A
(1) Dokumen cukai dan/atau
dokumen pelengkap cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) disampaikan
dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.
(2) Dokumen cukai dan/atau
dokumen pelengkap cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat bukti
yang sah menurut undang-undang ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut
mengenai dokumen cukai dan/atau dokumen pelengkap cukai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri.
Pasal 3B
Terhadap
barang kena cukai berlaku seluruh ketentuan sebagaimana diatur dalam
undang-undang ini."
4. Pasal 4 tetap dengan
perubahan penjelasan Pasal 4 ayat (2) sehingga penjelasan Pasal 4 menjadi
sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan pasal demi pasal undang-undang ini.
5. Ketentuan Pasal 5 ayat
(1), ayat (2), dan ayat (4) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5)
sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Barang kena cukai berupa hasil tembakau dikenai
cukai berdasarkan tarif paling tinggi:
a. untuk
yang dibuat di Indonesia:
1. 275%
(dua ratus tujuh puluh lima persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang
digunakan adalah harga jual pabrik; atau
2. 57%
(lima puluh tujuh persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan
adalah harga jual eceran.
b. untuk
yang diimpor:
1. 275%
(dua ratus tujuh puluh lima persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang
digunakan adalah nilai pabean ditambah bea masuk; atau
2. 57%
(lima puluh tujuh persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan
adalah harga jual eceran.
(2) Barang kena cukai lainnya dikenai cukai
berdasarkan tarif paling tinggi:
a. untuk
yang dibuat di Indonesia:
1. 150%
(seribu seratus lima puluh persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang
digunakan adalah harga jual pabrik; atau
2. 80%
(delapan puluh persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan
adalah harga jual eceran.
b. untuk
yang diimpor:
1. 150%
(seribu seratus lima puluh persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang
digunakan adalah nilai pabean ditambah bea masuk; atau
2. 80%
(delapan puluh persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan
adalah harga jual eceran.
(3) Tarif cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dapat diubah dari persentase harga dasar menjadi jumlah dalam
rupiah untuk setiap satuan barang kena cukai atau sebaliknya atau penggabungan
dari keduanya.
(4) Penentuan besaran target penerimaan negara
dari cukai pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan
alternatif kebijakan Menteri dalam mengoptimalkan upaya mencapai target
penerimaan, dengan memperhatikan kondisi industri dan aspirasi pelaku usaha
industri, disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Repubik Indonesia (DPR RI)
untuk mendapat persetujuan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tarif
cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), serta perubahan tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri."
6. Ketentuan
Pasal 6 ayat (3) diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Barang kena cukai berupa
hasil tembakau dikenai cukai berdasarkan tarif paling tinggi:
a. untuk yang dibuat di
Indonesia:
1. 275% (dua ratus tujuh
puluh lima persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah
harga jual pabrik; atau
2. 57% (lima puluh tujuh
persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual
eceran.
b. untuk yang diimpor:
1. 275% (dua ratus tujuh
puluh lima persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah
nilai pabean ditambah bea masuk; atau
2. 57% (lima puluh tujuh
persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual
eceran.
(2) Barang kena cukai
lainnya dikenai cukai berdasarkan tarif paling tinggi:
a. untuk yang dibuat di
Indonesia:
1. 150% (seribu seratus
lima puluh persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah
harga jual pabrik; atau
2. 80% (delapan puluh
persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual
eceran.
b. untuk yang diimpor:
1. 150% (seribu seratus
lima puluh persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah
nilai pabean ditambah bea masuk; atau
2. 80% (delapan puluh
persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual
eceran.
(3) Tarif cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diubah dari persentase harga dasar
menjadi jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan barang kena cukai atau
sebaliknya atau penggabungan dari keduanya.
(4) Penentuan besaran target
penerimaan negara dari cukai pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (RAPBN) dan alternatif kebijakan Menteri dalam mengoptimalkan upaya
mencapai target penerimaan, dengan memperhatikan kondisi industri dan aspirasi
pelaku usaha industri, disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Repubik Indonesia
(DPR RI) untuk mendapat persetujuan.
(5) Ketentuan lebih lanjut
mengenai besaran tarif cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
serta perubahan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
peraturan menteri."
6. Ketentuan Pasal 6 ayat
(3) diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Harga dasar yang
digunakan untuk perhitungan cukai atas barang kena cukai yang dibuat di
Indonesia adalah harga jual pabrik atau harga jual eceran.
(2) Harga dasar yang
digunakan untuk perhitungan cukai atas barang kena cukai yang diimpor adalah
nilai pabean ditambah bea masuk atau harga jual eceran.
(3) Ketentuan lebih lanjut
mengenai penetapan harga dasar diatur dengan peraturan menteri."
7. Judul BAB III diubah
sehingga BAB III berbunyi sebagai berikut:
BAB III
PELUNASAN, PENUNDAAN, DAN FASILITAS"
PELUNASAN, PENUNDAAN, DAN FASILITAS"
8. Ketentuan Bagian
Pertama diubah sehingga Bagian Pertama berbunyi sebagai berikut:
Bagian Pertama
Pelunasan"
Pelunasan"
9. Ketentuan Pasal 7 ayat
(3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (8) diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4)
disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (3b) , serta ayat (6) dan
ayat (7) dihapus sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Cukai atas barang kena
cukai yang dibuat di Indonesia, dilunasi pada saat pengeluaran barang kena
cukai dari pabrik atau tempat penyimpanan.
(2) Cukai atas barang kena
cukai yang diimpor dilunasi pada saat barang kena cukai diimpor untuk dipakai.
(3) Cara pelunasan cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan:
a. pembayaran;
b.pelekatan
pita cukai; atau
c. pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya.
(3a) Pencetakan pita cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan pengadaan tanda pelunasan cukai
lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilaksanakan oleh badan
usaha milik negara dan/atau badan atau lembaga yang ditunjuk oleh Menteri
dengan syarat-syarat yang ditetapkan.
(3b) Syarat-syarat yang
ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) paling sedikit memenuhi asas
keamanan, kontinuitas, efektivitas, efisiensi, dan memberi kesempatan yang
sama.
(4) Pita cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b dan tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c disediakan oleh Menteri.
(5) Dalam hal pelunasan
cukai dengan cara pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
b atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c, dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
di bidang cukai, cukai dianggap tidak dilunasi.
(6) Dihapus.
(7) Dihapus.
(8) Ketentuan lebih lanjut
mengenai pelunasan cukai diatur dengan atau berdasarkan peraturan
menteri."
10. Di antara Bagian Pertama
dan Bagian Kedua disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Pertama A sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Penundaan
Pasal 7A
Pasal 7A
(1) Pelunasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)
huruf a pembayarannya dapat diberikan secara berkala kepada pengusaha pabrik
dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal
pengeluaran barang kena cukai tanpa dikenai bunga.
(2) Penundaan pembayaran cukai dapat diberikan kepada pengusaha
pabrik dalam jangka waktu:
a. paling lama 90
(sembilan puluh) hari sejak tanggal pemesanan pita cukai bagi yang melaksanakan
pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (3) huruf b;
b. paling lama 45 (empat
puluh lima) hari sejak tanggal pengeluaran barang kena cukai bagi yang
melaksanakan pelunasan dengan cara pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c.
(3) Penundaan pembayaran cukai dapat diberikan kepada importir
barang kena cukai dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak
tanggal pemesanan pita cukai bagi yang melaksanakan pelunasan dengan cara
pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b.
(4) Untuk pembayaran secara
berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengusaha pabrik wajib menyerahkan
jaminan.
(5) Untuk mendapat penundaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), pengusaha pabrik atau importir
barang kena cukai wajib menyerahkan jaminan.
(6) Jenis dan besaran
jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan atau
berdasarkan peraturan menteri.
(7) Pengusaha pabrik yang
pelunasan cukainya dengan cara pembayaran berkala sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang tidak membayar cukai sampai dengan jangka waktu pembayaran secara
berkala berakhir, wajib membayar cukai yang terutang dan dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai cukai yang
terutang.
(8) Pengusaha pabrik atau
importir barang kena cukai yang mendapat penundaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) yang tidak membayar cukai sampai dengan jatuh tempo
penundaan, wajib membayar cukai yang terutang dan dikenai sanksi administrasi
berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai cukai yang terutang.
(9) Ketentuan lebih lanjut
mengenai pembayaran secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan atau
berdasarkan peraturan menteri."
11. Ketentuan Pasal 8 ayat
(3) dan ayat (4) diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1
(satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Cukai tidak dipungut
atas barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terhadap:
a. tembakau iris yang
dibuat dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikemas untuk
penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas
tradisional yang lazim dipergunakan, apabila dalam pembuatannya tidak dicampur
atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain
yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau dan/atau pada kemasannya
ataupun tembakau irisnya tidak dibubuhi merek dagang, etiket, atau yang sejenis
itu;
b. minuman yang mengandung
etil alkohol hasil peragian atau penyulingan yang dibuat oleh rakyat di
Indonesia secara sederhana, semata-mata untuk mata pencaharian dan tidak
dikemas untuk penjualan eceran.
(2) Cukai juga tidak
dipungut atas barang kena cukai apabila:
a.
diangkut terus atau diangkut
lanjut dengan tujuan luar daerah pabean;
b.
diekspor;
c.
dimasukkan ke dalam pabrik atau
tempat penyimpanan;
d.
digunakan sebagai bahan baku atau
bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang merupakan barang kena
cukai;
e.
telah musnah atau rusak sebelum
dikeluarkan dari pabrik, tempat penyimpanan atau sebelum diberikan persetujuan
impor untuk dipakai.
(2a) Perubahan barang kena
cukai yang tidak dipungut cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
perubahan tujuan barang kena cukai yang tidak dipungut cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pengusaha pabrik,
pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, atau setiap orang
yang melanggar ketentuan tentang tidak dipungutnya cukai sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua)
kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang
seharusnya dibayar.
(4) Ketentuan lebih lanjut
mengenai pelaksanaan ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan
peraturan menteri."
12. Ketentuan Pasal 9 ayat
(3) dan ayat (4) diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1
(satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Pembebasan cukai dapat
diberikan atas barang kena cukai:
a. yang digunakan sebagai
bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan
merupakan barang kena cukai;
b. untuk keperluan
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
c. untuk keperluan
perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia
berdasarkan asas timbal balik;
d. untuk keperluan tenaga
ahli bangsa asing yang bertugas pada badan atau organisasi internasional di
Indonesia;
e. yang dibawa oleh
penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas atau kiriman dari luar negeri
dalam jumlah yang ditentukan;
a.
yang dipergunakan untuk tujuan
sosial;
b.
yang dimasukkan ke dalam tempat
penimbunan berikat.
(1a) Perubahan tujuan barang
kena cukai yang diberikan pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pembebasan cukai dapat
juga diberikan atas barang kena cukai tertentu yaitu:
a. etil alkohol yang
dirusak sehingga tidak baik untuk diminum;
b. minuman yang mengandung
etil alkohol dan hasil tembakau, yang dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana
pengangkut yang berangkat langsung ke luar daerah pabean.
(3) Pengusaha pabrik,
pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, atau setiap orang
yang melanggar ketentuan tentang pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) atau ayat (2), dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit
2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang
seharusnya dibayar.
(4) Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri."
13. Ketentuan Pasal 10 ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3)
disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (2c) sehingga
Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Penagihan dilakukan
atas:
a.
utang cukai yang tidak dibayar
pada waktunya;
b.
kekurangan cukai; dan/atau
c.
sanksi administrasi berupa denda.
(2) Utang cukai,
kekurangan cukai, dan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib dibayar paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
diterima surat tagihan.
(2a) Pembayaran utang cukai,
kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), yang melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dikenai bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama
24 (dua puluh empat) bulan dari nilai utang cukai, kekurangan cukai, dan/atau
sanksi administrasi berupa denda yang tidak dibayar.
(2b) Dalam hal tertentu, atas
permintaan pengusaha pabrik, Direktur Jenderal dapat memberikan kemudahan untuk
mengangsur pembayaran tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu
paling lama 12 (dua belas) bulan dan dikenai bunga sebesar 2% (dua persen)
setiap bulan.
(2c) Pembayaran utang cukai, kekurangan cukai, dan sanksi
administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan bunga
sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) jumlahnya dibulatkan dalam ribuan rupiah.
(3) Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara penagihan dan pengangsuran diatur dengan atau berdasarkan
peraturan menteri."
14. Ketentuan Pasal 12
diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Pengembalian cukai yang
telah dibayar diberikan dalam hal:
a.
terdapat kelebihan pembayaran
karena kesalahan penghitungan;
b.
barang kena cukai diekspor;
c.
barang kena cukai diolah kembali
di pabrik atau dimusnahkan;
d.
barang kena cukai mendapat
pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
e.
pita cukai dikembalikan karena
rusak atau tidak dipakai; atau
f.
terdapat kelebihan pembayaran
sebagai akibat putusan Pengadilan Pajak.
(2) Pengembalian cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkannya kelebihan
pembayaran.
(3) Apabila pengembalian cukai dilakukan setelah jangka waktu 30
(tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah memberikan
bunga 2% (dua persen) perbulan, dihitung setelah jangka waktu tersebut berakhir
sampai dengan saat dilakukan pengembalian.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembalian cukai diatur
dengan atau berdasarkan peraturan menteri."
15. Ketentuan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5),
ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) diubah; di antara ayat (1) dan ayat (2)
disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c); di antara
ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a); di antara ayat
(5) dan ayat (6) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (5a) dan ayat (5b)
sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Setiap orang yang akan
menjalankan kegiatan sebagai:
a.
pengusaha pabrik;
b.
pengusaha tempat penyimpanan;
c.
importir barang kena cukai;
d.
penyalur; atau
e.
pengusaha tempat penjualan eceran,
wajib memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dari
Menteri.
(1a) Kewajiban memiliki izin
untuk menjalankan kegiatan sebagai penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d atau pengusaha tempat penjualan eceran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e berlaku untuk etil alkohol dan minuman yang mengandung etil
alkohol.
(1b) Kewajiban memiliki izin
untuk menjalankan kegiatan sebagai penyalur atau pengusaha tempat penjualan
eceran selain etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol sebagaimana
dimaksud pada ayat (1a) ditetapkan dengan peraturan menteri.
(1c) Importir barang kena
cukai yang telah memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat melaksanakan impor barang kena
cukai.
(2) Izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a. orang yang berkedudukan
di Indonesia; atau
b. orang yang secara sah
mewakili badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di luar Indonesia.
(3) Dalam hal pemegang izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah orang pribadi, apabila yang
bersangkutan meninggal dunia, izin dapat dipergunakan selama dua belas bulan
sejak tanggal meninggal yang bersangkutan oleh ahli waris atau yang dikuasakan
dan setelah lewat jangka waktu tersebut, izin wajib diperbaharui.
(3a) Izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dibekukan, dalam hal:
a. adanya bukti permulaan
yang cukup bahwa pemegang izin melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai;
b. adanya bukti yang cukup
sehingga persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi; atau
c. pemegang izin berada
dalam pengawasan kurator sehubungan dengan utangnya.
(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicabut dalam
hal:
a.
atas permohonan pemegang izin yang
bersangkutan;
b.
tidak dilakukan kegiatan selama 1
(satu) tahun;
c.
persyaratan perizinan tidak lagi
dipenuhi;
d.
pemegang izin tidak lagi secara
sah mewakili badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di luar
Indonesia;
e.
pemegang izin dinyatakan pailit;
f.
tidak dipenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
g.
pemegang izin dipidana berdasarkan
keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melanggar
ketentuan undang-undang ini;
h.
pemegang izin melanggar ketentuan
Pasal 30; atau
i.
Izin berupa Nomor Pokok Pengusaha
Barang Kena Cukai dipindahtangankan, dikuasakan, dan/atau dikerjasamakan dengan
orang/pihak lain tanpa persetujuan Menteri.
(5) Dalam hal izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut, terhadap barang kena cukai yang
belum dilunasi cukainya yang masih berada di dalam pabrik atau tempat
penyimpanan harus dilunasi cukainya dan dikeluarkan dari pabrik atau tempat
penyimpanan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat keputusan
pencabutan izin.
(5a) Dalam hal ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dipenuhi, barang kena cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c
dimusnahkan.
(5b) Dalam hal ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dipenuhi, barang kena cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d diatur lebih lanjut dengan peraturan
menteri.
(6) Ketentuan mengenai
pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku bagi importir barang
kena cukai, penyalur, dan pengusaha tempat penjualan eceran.
(7) Setiap orang yang
menjalankan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa memiliki izin
dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp20.000.000,00 (dua
puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(8) Ketentuan lebih lanjut
mengenai perizinan diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah."
16. Judul BAB VI diubah sehingga BAB VI berbunyi sebagai berikut:
BAB VI
PEMBUKUAN DAN PENCACAHAN
PEMBUKUAN DAN PENCACAHAN
17. Judul Bagian Pertama
diubah sehingga Bagian Pertama berbunyi sebagai berikut:
Bagian Pertama
Pembukuan
Pembukuan
18. Ketentuan Pasal 16
diubah sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Pengusaha pabrik,
pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, atau penyalur yang
wajib memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, huruf
b, huruf c, dan huruf d wajib menyelenggarakan pembukuan.
(2) Dikecualikan dari
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetapi wajib melakukan pencatatan
adalah pengusaha pabrik skala kecil, penyalur skala kecil yang wajib memiliki
izin, dan pengusaha tempat penjualan eceran yang wajib memiliki izin.
(3) Pengusaha pabrik wajib
memberitahukan secara berkala kepada Kepala Kantor tentang barang kena cukai
yang selesai dibuat.
(4) Pengusaha pabrik,
pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, atau penyalur yang
wajib memiliki izin, yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah).
(5) Pengusaha pabrik skala kecil, penyalur skala kecil yang wajib
memiliki izin, dan pengusaha tempat penjualan eceran yang wajib memiliki izin,
yang tidak melakukan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai
sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(6) Pengusaha pabrik yang tidak memberitahukan barang kena cukai
yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali nilai cukai dari barang kena
cukai yang tidak diberitahukan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan pemberitahuan mengenai barang kena cukai yang
selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau
berdasarkan peraturan menteri."
19. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 16A dan Pasal 16B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16A
(1) Pembukuan wajib
diselenggarakan dengan baik yang mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang
sebenarnya dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta,
kewajiban, modal, pendapatan, biaya, dan arus ke luar masuknya barang kena
cukai.
(2) Pembukuan wajib
diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, mata
uang rupiah, serta bahasa Indonesia, atau dengan mata uang asing dan bahasa
lain yang diizinkan oleh Menteri.
(3) Laporan keuangan, buku,
catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang
berkaitan dengan kegiatan usaha serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di
bidang cukai wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di
Indonesia.
(4) Ketentuan lebih lanjut
mengenai pedoman penyelenggaraan pembukuan diatur dengan atau berdasarkan
peraturan menteri.
Pasal 16B
Pengusaha
pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, atau penyalur
yang wajib memiliki izin, yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16A dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar
Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)."
20. Ketentuan Pasal 17 ayat (2) diubah sehingga Pasal 17 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Pejabat bea dan cukai
wajib menyelenggarakan buku rekening barang kena cukai untuk setiap pengusaha
pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan mengenai barang kena cukai tertentu
yang masih terutang cukai dan berada di pabrik atau tempat penyimpanan.
(2) Pejabat bea dan cukai
mencatat barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dan
Pasal 25 ayat (1) atau ayat (3) yang masih terutang cukai ke dalam buku
rekening barang kena cukai.
(3) Pengusaha pabrik atau
pengusaha tempat penyimpanan bertanggung jawab atas utang cukai dari barang
kena cukai yang ada menurut buku rekening barang kena cukai."
21. Ketentuan Pasal 18 ayat (1) diubah sehingga Pasal 18 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Buku rekening barang
kena cukai ditutup pada setiap akhir tahun kalender.
(2) Buku rekening barang kena cukai juga ditutup setelah dilakukan
pencacahan atau atas permintaan pengusaha pabrik atau pengusaha tempat
penyimpanan.
(3) Ketentuan tentang buku rekening barang kena cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), serta dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut oleh Menteri."
22. Ketentuan Pasal 19 ayat
(1) dan ayat (2) diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1
(satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Pejabat bea dan cukai
wajib menyelenggarakan buku rekening kredit untuk setiap pengusaha pabrik yang mendapatkan
kemudahan pembayaran berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (1).
(1a) Pejabat bea dan cukai
wajib menyelenggarakan buku rekening kredit untuk setiap pengusaha pabrik atau
importir barang kena cukai mengenai cukai yang mendapatkan penundaan pembayaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) dan ayat (3).
(2) Ketentuan lebih lanjut
mengenai buku rekening kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a)
diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri."
23. Pasal 20 tetap dengan
perubahan penjelasan Pasal 20 ayat (2) sehingga penjelasan Pasal 20 menjadi
sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan pasal demi pasal undang-undang ini.
24. Ketentuan Pasal 25 ayat
(4) dan ayat (5) diubah, dan di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1
(satu) ayat, yakni ayat (4a) sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
(1) Pemasukan atau
pengeluaran barang kena cukai ke atau dari pabrik atau tempat penyimpanan,
wajib diberitahukan kepada Kepala Kantor dan dilindungi dengan dokumen cukai.
(2) Pemasukan atau
pengeluaran barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai.
(3) Dalam hal pemasukan atau
pengeluaran barang kena cukai di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai, yang
menjadi dasar untuk membukukan dalam buku rekening barang kena cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 adalah yang didapati oleh pejabat bea dan
cukai yang bersangkutan.
(4) Pengusaha pabrik atau
pengusaha tempat penyimpanan yang mengeluarkan barang kena cukai dari pabrik
atau tempat penyimpanan, yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali
nilai cukai dari barang kena cukai yang dikeluarkan.
(4a) Pengusaha pabrik atau
pengusaha tempat penyimpanan, yang memasukkan barang kena cukai ke pabrik atau
tempat penyimpanan tanpa mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah).
(5) Ketentuan lebih lanjut
mengenai pemasukan atau pengeluaran barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan peraturan
menteri."
25. Ketentuan Pasal 26 ayat
(3) dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1) Dalam keadaan darurat,
barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dapat dipindahkan ke luar pabrik
atau tempat penyimpanan tanpa dilindungi dokumen cukai.
(2) Pemindahan barang kena
cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera dilaporkan kepada Kepala
Kantor dalam jangka waktu yang ditetapkan.
(3) Pengusaha pabrik atau
pengusaha tempat penyimpanan yang tidak melaporkan pemindahan barang kena cukai
yang belum dilunasi cukainya karena keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp1.000.000,00
(satu juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(4) Ketentuan lebih lanjut
mengenai pelaksanaan ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan
peraturan menteri."
26. Ketentuan Pasal 27 ayat
(3), ayat (4), dan ayat (5) diubah sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
(1) Pengangkutan barang kena
cukai yang belum dilunasi cukainya harus dilindungi dengan dokumen cukai.
(2) Pengangkutan barang kena
cukai tertentu, walaupun sudah dilunasi cukainya, harus dilindungi dengan
dokumen cukai.
(3) Setiap orang yang tidak
memenuhi ketentuan tentang pengangkutan barang kena cukai yang belum dilunasi
cukainya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa
denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh)
kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
(4) Setiap orang yang tidak
memenuhi ketentuan tentang pengangkutan barang kena cukai sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit
Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah).
(5) Ketentuan lebih lanjut
mengenai pengangkutan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri."
27. Ketentuan Pasal 29 ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3)
disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 29
(1) Barang kena cukai yang
pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda
pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau
disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati
pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan.
(2) Barang kena cukai yang
pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda
pelunasan cukai lainnya yang berada dalam tempat penjualan eceran atau tempat
lain yang kegiatannya adalah untuk menjual dianggap disediakan untuk dijual.
(2a) Pengusaha pabrik atau
importir barang kena cukai yang melekatkan pita cukai atau membubuhkan tanda
pelunasan cukai lainnya pada barang kena cukai yang tidak sesuai dengan pita
cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan, yang menyebabkan kekurangan
pembayaran cukai, wajib melunasi cukainya dan dikenai sanksi administrasi
berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10
(sepuluh) kali nilai cukai dari nilai cukai yang seharusnya dilunasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut
mengenai pelaksanaan ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan
peraturan menteri."
28. Ketentuan Pasal 31 ayat (3) diubah sehingga Pasal 31 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 31
(1) Di dalam tempat penyimpanan dilarang:
a. menyimpan barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya atau yang
mendapatkan pembebasan cukai;
b. menyimpan
barang selain barang kena cukai yang ditetapkan dalam surat izin bersangkutan.
(2) Barang kena cukai yang
telah dilunasi cukainya atau yang mendapatkan pembebasan cukai yang kedapatan
berada di dalam tempat penyimpanan dianggap belum dilunasi cukainya atau tidak
mendapatkan pembebasan cukai.
(3) Pengusaha tempat
penyimpanan yang melanggar ketentuan mengenai larangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit
Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah)."
29. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
(1) Di dalam pabrik, tempat usaha importir barang kena cukai,
tempat usaha penyalur, dan tempat penjualan eceran, yang pelunasan cukainya
dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya
dilarang:
a. menyimpan atau menyediakan pita cukai dan/atau tanda pelunasan
cukai lainnya yang telah dipakai; dan/atau
b. menyimpan atau menyediakan pengemas barang kena cukai yang telah
dipakai dengan pita cukai dan/atau tanda pelunasan cukai lainnya yang masih
utuh.
(2) Pengusaha pabrik, importir barang kena cukai, penyalur, atau
pengusaha tempat penjualan eceran, yang pelunasan cukainya dengan cara
pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya, yang
melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling
banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai dari pita cukai atau tanda pelunasan cukai
lainnya yang didapati telah dipakai."
30. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
(1) Pejabat bea dan cukai berwenang:
a. mengambil tindakan yang diperlukan atas barang kena cukai dan/atau
barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai berupa penghentian,
pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan untuk melaksanakan undang-undang ini;
b. mengambil tindakan yang diperlukan berupa tidak melayani pemesanan
pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya; dan
c. menegah barang kena cukai, barang lainnya yang terkait dengan
barang kena cukai, dan/atau sarana pengangkut.
(2) Dalam melaksanakan
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pejabat bea dan cukai dapat
dilengkapi dengan senjata api yang jenis dan syarat-syarat penggunaannya diatur
dengan peraturan pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf b serta penegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur
dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah."
31. Ketentuan Pasal 34 diubah
sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
(1) Dalam melaksanakan tugas
berdasarkan undang-undang ini pejabat bea dan cukai dapat meminta bantuan
Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan/atau instansi
lainnya.
(2) Atas permintaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepolisian Republik Indonesia, Tentara
Nasional Indonesia, dan/atau instansi lainnya wajib untuk memenuhinya."
32. Judul Bagian Kedua pada Bab X diubah sehingga Bagian Kedua
pada BAB X berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kedua
Pemeriksaan
Pemeriksaan
33. Ketentuan Pasal 35
diubah sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
(1) Pejabat bea dan cukai berwenang melakukan pemeriksaan
terhadap:
a. pabrik, tempat
penyimpanan, atau tempat lain yang digunakan untuk menyimpan barang kena cukai
dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai, yang belum
dilunasi cukainya atau memperoleh pembebasan cukai;
b. bangunan atau tempat
lain yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan bangunan atau
tempat sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. tempat usaha penyalur,
tempat penjualan eceran, atau tempat lain yang bukan rumah tinggal, yang di
dalamnya terdapat barang kena cukai; dan
d. barang kena cukai
dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai yang berada di
tempat sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c.
(2) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pejabat bea dan cukai berwenang mengambil contoh barang kena cukai.
(3) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d, pejabat bea dan cukai berwenang meminta catatan sediaan barang,
dokumen cukai, dan/atau dokumen pelengkap cukai, yang wajib diselenggarakan
berdasarkan undang-undang ini.
(4) Setiap orang yang menyebabkan pejabat bea dan cukai tidak
dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah)."
34. Ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan di antara
ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal
36 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
(1) Pengusaha pabrik,
pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, pengusaha
tempat penjualan eceran, pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas
pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, yang terhadapnya dilakukan
pemeriksaan, wajib menyediakan tenaga, peralatan, dan menyerahkan buku, catatan,
dan/atau dokumen yang wajib diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini.
(1a) Dalam hal pengusaha
pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur,
pengusaha tempat penjualan eceran, pengguna barang kena cukai yang mendapatkan
fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, yang terhadapnya
dilakukan pemeriksaan, tidak berada di tempat atau berhalangan, kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beralih kepada yang mewakilinya.
(2) Pengusaha pabrik,
pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, pengusaha
tempat penjualan eceran, pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas
pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, yang terhadapnya dilakukan
pemeriksaan, yang tidak menyediakan tenaga atau peralatan atau tidak
menyerahkan buku, catatan, dan/atau dokumen pada waktu dilakukan pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa denda
paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak
Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)."
35. Ketentuan Pasal 37 ayat
(1) dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
(1) Pejabat bea dan cukai
berwenang untuk menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut serta barang kena
cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai yang berada
di sarana pengangkut.
(2) Pengangkut wajib
menunjukkan dokumen cukai dan/atau dokumen pelengkap cukai yang diwajibkan
menurut undang-undang ini.
(3) Sarana pengangkut yang
disegel oleh dinas pos atau penegak hukum lain, dikecualikan dari pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Setiap orang yang
menyebabkan pejabat bea dan cukai tidak dapat melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengangkut yang tidak mengindahkan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administrasi berupa
denda paling sedikit Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan
paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)."
36. Ketentuan Pasal 39 ayat
(1) dan ayat (2) diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 3
(tiga) ayat, yakni ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c), serta ditambah 1 (satu)
ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39
(1) Pejabat bea dan cukai berwenang melakukan audit cukai terhadap
pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai,
penyalur, dan pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan
cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(1a) Dalam melaksanakan
audit cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat bea dan cukai
berwenang:
a. meminta laporan
keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan
dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik
serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai;
b. meminta keterangan
lisan dan/atau tertulis kepada pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan,
importir barang kena cukai, penyalur, pengguna barang kena cukai yang
mendapatkan fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
dan/atau pihak lain yang terkait;
c. memasuki bangunan atau
ruangan tempat untuk menyimpan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang
menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan
usaha, termasuk sarana/media penyimpan data elektronik, pita cukai atau tanda
pelunasan cukai lainnya, sediaan barang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk
tentang keadaan kegiatan usaha dan/atau tempat lain yang dianggap penting,
serta melakukan pemeriksaan di tempat tersebut; atau
d. melakukan tindakan
pengamanan yang dipandang perlu terhadap bangunan atau ruangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf c.
(1b) Pengusaha pabrik,
pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau
pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, yang terhadapnya dilakukan audit cukai,
wajib memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis, menyediakan tenaga,
peralatan, dan menyerahkan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang
menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan
usaha, termasuk data elektronik serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di
bidang cukai.
(1c) Dalam hal pengusaha
pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur,
atau pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, yang terhadapnya dilakukan audit cukai,
tidak berada di tempat atau berhalangan, kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1b) beralih kepada yang mewakilinya.
(2) Setiap orang yang
menyebabkan pejabat bea dan cukai tidak dapat menjalankan kewenangan audit
cukai dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh
puluh lima juta rupiah).
(3) Ketentuan lebih lanjut
mengenai audit cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau
berdasarkan peraturan menteri."
37. Ketentuan Pasal 40
diubah sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
Pejabat bea dan cukai berwenang untuk mengunci, menyegel, dan/atau
melekatkan tanda pengaman yang diperlukan terhadap bagian-bagian dari pabrik,
tempat penyimpanan, tempat usaha importir barang kena cukai, tempat usaha
penyalur, tempat penjualan eceran, tempat lain, atau sarana pengangkut yang di
dalamnya terdapat barang kena cukai guna pengamanan cukai."
38. Setelah Bagian Ketiga
pada BAB X ditambah 1 (satu) bagian, yakni Bagian Keempat yang berbunyi sebagai
berikut:
Bagian Keempat
Kewenangan Khusus Direktur Jenderal
Pasal 40A
Kewenangan Khusus Direktur Jenderal
Pasal 40A
(1) Direktur Jenderal karena jabatan atau atas permohonan dari
orang yang bersangkutan dapat:
a. membetulkan surat
tagihan atau surat keputusan keberatan, yang dalam penerbitannya terdapat
kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan
ketentuan undang-undang ini; atau
b. mengurangi atau
menghapus sanksi administrasi berupa denda dalam hal sanksi tersebut dikenakan
pada orang yang dikenai sanksi karena kekhilafan atau bukan karena
kesalahannya.
(2) Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara pengajuan permohonan, pembetulan, pengurangan, atau
penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan
peraturan menteri."
39. Judul BAB XI diubah
sehingga BAB XI berbunyi sebagai berikut:
BAB XI
KEBERATAN, BANDING, DAN GUGATAN
KEBERATAN, BANDING, DAN GUGATAN
40. Judul Bagian Pertama
diubah sehingga Bagian Pertama berbunyi sebagai berikut:
Bagian Pertama
Keberatan
Keberatan
41. Ketentuan Pasal 41 ayat (1) dihapus, ayat (2), ayat (3), ayat
(4), ayat (5) , ayat (6), dan ayat (7) diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat,
yakni ayat (8) sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
(1) Dihapus.
(2) Orang yang berkeberatan
atas penetapan pejabat bea dan cukai dalam penegakan undang-undang ini, yang
mengakibatkan kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda, dapat
mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dalam jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya surat tagihan dengan
menyerahkan jaminan sebesar kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi
berupa denda yang ditetapkan.
(3) Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya
pengajuan keberatan.
(4) Apabila dalam jangka
waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur
Jenderal tidak memberikan keputusan, keberatan yang bersangkutan dianggap
dikabulkan dan jaminan dikembalikan.
(5) Apabila Direktur Jenderal memutuskan mengabulkan keberatan
yang diajukan, jaminan wajib dikembalikan.
(6) Dalam hal jaminan berupa uang tunai, apabila pengembalian
jaminan dilakukan setelah jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak keberatan
diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Pemerintah memberikan
bunga 2% (dua persen) perbulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(7) Apabila Direktur
Jenderal memutuskan menolak keberatan yang diajukan, jaminan dicairkan untuk
membayar cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan.
(8) Ketentuan lebih lanjut
mengenai keberatan diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri."
42. Pasal 42 dihapus.
43. Pasal 43 dihapus.
44. Di antara Bagian Pertama
dan Bagian Kedua disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Pertama A sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Banding dan Gugatan
Pasal 43A
Pasal 43A
Orang
yang berkeberatan atas keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 ayat (3) dapat mengajukan banding dalam jangka waktu paling lama 60
(enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau keputusan.
Pasal 43B
Orang
yang berkeberatan atas pencabutan izin bukan atas permohonan sendiri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf
e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i dapat mengajukan gugatan dalam
jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau
keputusan.
Pasal 43C
Permohonan
banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43A atau gugatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43B diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang yang mengatur tentang pengadilan pajak."
45. Pasal 44 dihapus.
46. Ketentuan Bagian Kedua
dihapus.
47. Ketentuan Pasal 50
diubah sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 50
Setiap
orang yang tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 menjalankan
kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau mengimpor barang kena cukai dengan
maksud mengelakkan pembayaran cukai dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling
sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai
cukai yang seharusnya dibayar."
48. Pasal 51 dihapus.
49. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 52
Pengusaha
pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan yang mengeluarkan barang kena cukai
dari pabrik atau tempat penyimpanan tanpa mengindahkan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5
(lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan
paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar."
50. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga Pasal 53 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 53
Setiap
orang yang dengan sengaja memperlihatkan atau menyerahkan buku, catatan,
dan/atau dokumen, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) atau laporan
keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan
dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik
serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 ayat (1b) yang palsu atau dipalsukan, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan paling
banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)."
Pasal 54
Setiap
orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang
kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita
cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2
(dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang
seharusnya dibayar."
52. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 55
Setiap
orang yang:
a. membuat secara melawan
hukum, meniru, atau memalsukan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya;
b. membeli, menyimpan,
mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau
mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau
dipalsukan; atau
c. mempergunakan, menjual,
menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai
atau tanda pelunasan cukai lainnya yang sudah dipakai, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan
pidana denda paling sedikit 10 (sepuluh) kali nilai cukai dan paling banyak 20
(dua puluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar."
53. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 56
Setiap
orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau
memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya
berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana
denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh)
kali nilai cukai yang seharusnya dibayar."
54. Ketentuan Pasal 57
diubah sehingga Pasal 57 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 57
Setiap
orang yang tanpa izin membuka, melepas, atau merusak kunci, segel, atau tanda
pengaman sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan)
bulan dan/atau pidana denda paling sedikit Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima
juta rupiah) dan paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta
rupiah)."
55. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 58
Setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyerahkan pita cukai
atau tanda pelunasan cukai lainnya kepada yang tidak berhak atau membeli,
menerima, atau menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang
bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali
nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya
dibayar."
56. Di antara Pasal 58 dan
Pasal 59 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 58A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 57
Setiap
orang yang tanpa izin membuka, melepas, atau merusak kunci, segel, atau tanda
pengaman sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan)
bulan dan/atau pidana denda paling sedikit Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima
juta rupiah) dan paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)."
55. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 58
Setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyerahkan pita cukai
atau tanda pelunasan cukai lainnya kepada yang tidak berhak atau membeli,
menerima, atau menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang
bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali
nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya
dibayar."
56. Di antara Pasal 58 dan
Pasal 59 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 58A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 58A
(1) Setiap orang yang secara
tidak sah mengakses sistem elektronik yang berkaitan dengan pelayanan dan/atau
pengawasan di bidang cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling
sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara berdasarkan undang-undang ini
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10
(sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu
milyar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)."
57. Ketentuan Pasal 62 ayat (3) diubah sehingga Pasal 62 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 62
(1) Barang kena cukai yang
tersangkut tindak pidana berdasarkan ketentuan undang-undang ini dirampas
negara.
(2) Barang-barang lain yang
tersangkut tindak pidana berdasarkan ketentuan undang-undang ini dapat dirampas
untuk negara.
(3) Ketentuan lebih lanjut
mengenai penyelesaian atas barang yang dirampas untuk negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri."
SUMBER :